Kantor: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil)

Data Alamat dan Telepon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga :

NamaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil)
AlamatJl. S. Parman No.19
Kota/Kab.Purbalingga
No. Telp0281-981069
Websitewww.dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
KategoriKantor
Keterangan lain lihat deskripsi dibawah




Sekilas Informasi tentang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga :

Dinas KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Selain itu Dinas KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL juga menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
  2. Penyusunan program di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
  4. Koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan, pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Alamat dan Kantor Disdukcapil Pbg
Foto Lokasi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga


Data diatas diposting/update pada tanggal 8 Maret 2014 dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan Kami. Jika Anda pemilik atau karyawan/pegawai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) dan ingin mengubah, menghapus, atau menambahkan data diatas silahkan ke halaman Hubungi Kami.
Punya kesan / foto / info / berita / Loker / Lowongan Pekerjaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil)?
Share dong lewat komentar dibawah ini..
Klik disini Untuk Pasang Iklan / Promosi